Ngawi, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi Polda Jawa Timur kembali mengungkap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras berbahaya (Okerbaya). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Ngawi.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SAFP (20) dan RR (21), keduanya merupakan warga Kabupaten Ngawi.
• Pengungkapan Kasus Narkotika di Way Kanan Meningkat Sepanjang 2025
• Penanganan Perkara Polres Sampang Sepanjang 2025 Jadi Sorotan
905 Butir Obat Keras Disita
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa 905 butir berbagai jenis obat keras berbahaya, uang tunai sebesar Rp970 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatresnarkoba AKP M. Luthfi menegaskan bahwa Polres Ngawi berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
"Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat serta mengembangkan penyelidikan hingga ke pemasoknya," tegas AKP M. Luthfi, Senin (3/8/2026).
• Patroli Polsek Rebang Tangkas Jaga Kamtibmas di Pasar Malam
• Tekab 308 Polsek Kasui Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan
Penyidikan Masih Dikembangkan
AKP M. Luthfi menjelaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya," pungkas AKP M. Luthfi.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
