Kode Etik Jurnalistik

Logo INTI FAKTA NUSANTARA

Kode Etik Jurnalistik

IFN berpedoman pada prinsip-prinsip dasar kode etik jurnalistik: akurasi, keberimbangan, independensi, kejujuran, dan tanggung jawab. Setiap proses peliputan, penulisan, penyuntingan, dan publikasi dilakukan dengan verifikasi dan kehati-hatian.

Kewajiban Wartawan dan Kontributor

Wartawan dan/atau kontributor bertanggung jawab penuh atas data, fakta, dokumentasi, serta keterangan yang diperoleh di lapangan dan diserahkan kepada redaksi INTI FAKTA NUSANTARA (IFN).

Setiap pelanggaran terhadap prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan kejujuran jurnalistik merupakan tanggung jawab profesional wartawan dan/atau kontributor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi berwenang melakukan evaluasi berkala, pembinaan, peneguran, pembatasan penugasan, hingga penghentian kerja sama apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar jurnalistik dan kebijakan internal redaksi.

Setiap wartawan dan/atau kontributor wajib memiliki identitas penugasan yang sah, berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan/atau Surat Tugas, serta tercantum dalam halaman Redaksi IFN.


Status: MENGIKAT • TIDAK MELANGGAR UNDANG-UNDANG • BERLAKU NASIONAL

Postingan Populer