Penanganan Kasus Narkoba RR di Polres Sampang Ditegaskan Sesuai SOP, MAF Ditetapkan DPO
Ilustrasi proses penyidikan perkara narkoba oleh Satresnarkoba Polres Sampang. (Foto: Istimewa) Sampang, Intifaktanusantara.com — Kepolisian Resor Sampang menegaskan bahwa penanganan perkara narkoba yang menjerat RR (21), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan seiring penetapan rekan RR berinisial MAF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu (20/12/2025). Baca juga: Jelang Nataru 2025–2026, Kapolres Sampang Pimpin Apel Operasi Lilin Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa status DPO terhadap MAF ditetapkan setelah penyidik Satresnarkoba melakukan pendalaman lanjutan berdasarkan keterangan RR serta alat bukti yang telah dikantongi. Menurutnya, sebelum penetapan DPO dilakukan, penyidik telah melayangkan pemanggilan lebih dari satu kali kepada MAF. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang...