Pedoman Media Siber – INTI FAKTA NUSANTARA
PEDOMAN MEDIA SIBER
INTI FAKTA NUSANTARA (IFN) menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Setiap wartawan dan kontributor wajib menyampaikan data serta fakta yang benar, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada redaksi.
Redaksi berwenang melakukan verifikasi, penyuntingan, penundaan, perbaikan, atau penolakan terhadap materi berita yang tidak memenuhi standar jurnalistik, etika, dan prinsip kehati-hatian.
IFN melayani hak jawab, hak koreksi, dan ralat pemberitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media tidak bertanggung jawab atas isi tautan eksternal di luar kendali redaksi.
Status: AKTIF • NASIONAL • AMAN HUKUM