BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Inti Fakta Nusantara...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI

Tekab 308 Polsek Kasui Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penganiayaan di Tanjung Kurung Ditangkap

Personel Tekab 308 Presisi Polsek Kasui mengamankan terduga pelaku penganiayaan beserta barang bukti senjata tajam kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Way Kanan, Lampung – Inti Fakta Nusantara — Personel Tekab 308 Presisi Polsek Kasui, Polres Way Kanan, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan kebun kopi Dusun Tanjung Baru, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Terduga pelaku berinisial HM (66), warga Kampung Tanjung Kurung, diamankan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.

Korban Mengalami Luka Akibat Senjata Tajam

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelapor Dodi Haryanto mendapat informasi dari adiknya bahwa ayah kandung mereka, Syahlan, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan HM di kebun kopi Dusun Tanjung Baru.

Pelapor kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban menuju fasilitas kesehatan terdekat agar memperoleh penanganan medis.

Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebanyak tujuh luka akibat sabetan senjata tajam jenis golok. Selain itu terdapat luka pada kedua lengan, paha kiri, pelipis kiri serta memar pada pipi kanan.

Golok Diamankan Sebagai Barang Bukti

Usai menerima laporan korban, personel Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.

Dari tangan HM, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis golok sepanjang kurang lebih 30 sentimeter bergagang kayu yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

"Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kasui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek.

Atas dugaan perbuatannya, HM disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polsek Kasui menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Haryadi

Editor: Han

Inti Fakta Nusantara
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab dan Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi