Kunjungan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah ke Desa Topogaro menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi hukum dan akses informasi bantuan hukum bagi masyarakat. (Foto: LBH CCI DPW Sulteng)
Morowali, Sulawesi Tengah, Inti Fakta Nusantara — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah melanjutkan rangkaian safari silaturahmi ke Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Rabu (14/10/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi hukum dan memperkenalkan program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal kepada masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, tim LBH CCI DPW Sulteng bertemu dengan Kepala Desa Topogaro, Hamid Dewanto. Pertemuan ini menjadi momentum untuk membangun komunikasi dengan unsur pemerintahan desa sekaligus memperkenalkan peran lembaga bantuan hukum dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Safari tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan LBH CCI DPW Sulteng untuk menyosialisasikan edukasi hukum, layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, serta program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal.
• Aset Desa Plakaran Belum Diserahkan, Persoalan Administrasi Desa Jadi Sorotan
• Keluarga Tersangka Pengeroyokan Bangkalan Minta Penanganan Kasus Ditinjau Kembali
Edukasi Hukum Diperluas hingga Masyarakat Desa
Edukasi hukum menjadi salah satu fokus LBH CCI DPW Sulteng dalam rangkaian kunjungan ke sejumlah wilayah di Kecamatan Bungku Barat. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui prosedur yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
Pemahaman hukum diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika masyarakat menghadapi persoalan sosial, administrasi, maupun permasalahan lain yang membutuhkan penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengenalan layanan bantuan hukum gratis diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui akses konsultasi dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan, persyaratan, dan ketentuan yang berlaku.
• Prof Sutan Nasomal Dorong Pemerintah Terbuka terhadap Kritik dan Saran Masyarakat
• Sekdakab Sampang Yuliadi Setiyawan Tinggalkan Dua Warisan Strategis
Pendidikan Paralegal dan Gagasan Satu Desa Satu Paralegal
Dalam rangkaian safari tersebut, LBH CCI DPW Sulteng juga memperkenalkan program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal sebagai upaya memperluas literasi hukum masyarakat.
Program ini diarahkan untuk mendukung semangat Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., melalui program Berani Cerdas, dengan mendorong peningkatan pengetahuan dan kapasitas masyarakat.
Salah satu gagasan yang diusung LBH CCI DPW Sulteng adalah satu desa satu paralegal. Gagasan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi hukum hingga tingkat desa, sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh edukasi hukum dasar dan arahan mengenai akses bantuan yang tepat.
Pelaksanaan pendidikan paralegal tetap perlu memperhatikan kompetensi, batas kewenangan, dan ketentuan yang berlaku. Paralegal tidak menggantikan peran advokat maupun aparat penegak hukum, tetapi dapat membantu memberikan informasi hukum dasar sesuai kompetensinya.
• Edukasi Hukum dan Pencegahan Perilaku Berisiko bagi Generasi Muda
• MCS dan PWI Soroti Independensi Pers dalam Forum SKK Migas MedcoEnergi
Bangun Komunikasi dengan Pemerintah Desa
Kunjungan ke Desa Topogaro menjadi bagian dari upaya LBH CCI DPW Sulteng membangun komunikasi dengan unsur pemerintahan desa di Kabupaten Morowali.
Melalui silaturahmi tersebut, LBH CCI berharap edukasi hukum dan informasi mengenai bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Komunikasi yang baik dengan pemerintah desa juga diharapkan membuka ruang penyampaian informasi mengenai kebutuhan hukum masyarakat dan langkah yang dapat ditempuh sesuai prosedur.
Rangkaian safari pada Rabu (14/10/2026) ini akan terus berlanjut mengikuti agenda kunjungan LBH CCI DPW Sulteng ke sejumlah lokasi berikutnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han