Bangkalan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Pergantian kepemimpinan di Desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, menyisakan tanda tanya terkait keberadaan sejumlah aset dan dokumen penting milik desa yang disebut belum diserahkan dalam proses serah terima jabatan kepala desa.
Aset yang dipertanyakan tersebut meliputi satu unit sepeda motor trail, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, hingga dokumen administrasi pertanahan berupa buku Letter C tanah desa. Hingga kini, keberadaan aset dan dokumen tersebut masih menjadi perhatian pemerintah desa maupun masyarakat setempat.
• Keluarga Tersangka Pengeroyokan di Bangkalan Minta Penanganan Kasus Ditinjau Kembali
• Penanganan Perkara Polres Sampang Sepanjang 2025
Kades Baru Harap Seluruh Aset Desa Dikembalikan
Persoalan tersebut mencuat setelah Abdul Wahid resmi menjabat sebagai Kepala Desa Plakaran. Dalam proses serah terima jabatan, sejumlah aset dan dokumen yang seharusnya menjadi bagian dari administrasi pemerintahan desa disebut belum diterima secara lengkap.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian masyarakat karena aset desa merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Desa Plakaran, Abdul Wahid, membenarkan adanya informasi mengenai belum jelasnya keberadaan sejumlah aset desa tersebut.
"Kita hanya ingin apa yang menjadi aset desa dikembalikan untuk kepentingan masyarakat nantinya," ujar Abdul Wahid, Jumat (24/7/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari kepala desa periode sebelumnya mengenai keberadaan sejumlah aset tersebut.
"Sampai saat ini masih belum ada keterangan resmi mengenai berita itu dari kepala desa lama (Syakur), ke mana beberapa aset yang sudah diberikan negara untuk desa ini. Kami berharap ada penjelasan karena dokumen Letter C itu penting bagi desa," imbuhnya.
• Motor Mahasiswa Sampang Digondol Maling Saat Diparkir
• Seleksi Sekda Sampang Diminta Utamakan Kompetensi dan Integritas
Letter C Menjadi Dokumen Penting Administrasi Desa
Dokumen Letter C memiliki fungsi penting dalam administrasi pertanahan desa karena menjadi salah satu dokumen pencatatan historis mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah di wilayah desa. Keberadaannya menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan desa.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Bangkalan Tahun 2023, kepala desa yang mengakhiri masa jabatan atau kembali mencalonkan diri diwajibkan menyerahkan seluruh aset dan dokumen pemerintahan desa kepada kepala desa penggantinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Desa Plakaran dapat melakukan inventarisasi dan penelusuran terhadap seluruh aset maupun dokumen desa yang belum diketahui keberadaannya.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya aset atau dokumen desa yang belum diserahkan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyelesaiannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• MCS-PWI Kritik Pola Kemitraan Pers di Sampang
• Sekdakab Sampang Yuliadi Setiyawan Purnatugas Tinggalkan Dua Warisan Strategis
IFN Masih Menunggu Klarifikasi Kepala Desa Periode Sebelumnya
Hingga berita ini diterbitkan, Syakur selaku Kepala Desa Plakaran periode 2016–2022 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum diserahkannya sejumlah aset dan dokumen tersebut.
Redaksi Inti Fakta Nusantara masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Apabila terdapat tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang diperoleh redaksi. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
