BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Intifakta Nusantara...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI

Debu Aktivitas PT RUJ Dikeluhkan Warga Nambo Morowali, LBH CCI Minta Ada Verifikasi

Kondisi lingkungan di sekitar warga Desa Nambo, Morowali, yang disebut terdampak debu aktivitas PT Rezky Utama Jaya. (Foto: IFN/Iyan)

MOROWALI, SULAWESI TENGAH, Inti Fakta Nusantara — Berdasarkan Informasi dari media @rakyatbersuara.com, Keluhan warga Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, terkait dampak debu aktivitas PT Rezky Utama Jaya (RUJ) mendapat perhatian dari LBH CCI.

LBH CCI mendorong adanya kejelasan terhadap persoalan tersebut karena sebelumnya terdapat dokumen kesepakatan tertulis antara perusahaan dan warga terdampak pada 2023.

Isi Kesepakatan Tahun 2023

Dalam Surat Perjanjian/Kesepakatan Dampak Debu Nomor 046/LEGAL-RUJ/SPK/VI/2023 tertanggal 24 Juni 2023, terdapat kesepakatan kompensasi sebesar Rp100 juta untuk tujuh lokasi lahan terdampak.

Selain kompensasi, dokumen tersebut juga memuat komitmen perusahaan untuk meminimalisir dampak debu serta mekanisme pelibatan Dinas Lingkungan Hidup apabila masyarakat merasakan peningkatan debu.

Poin 3 menyebut perusahaan berjanji mengikuti prosedur yang berlaku untuk meminimalisir dampak debu aktivitas tambang. Sementara poin 4 mengatur pelibatan Dinas Lingkungan Hidup apabila warga terdampak merasakan peningkatan debu.

Warga Sebut Debu Makin Parah

Ahyar, salah satu warga yang mengaku sebagai pemilik lahan terdampak, mengatakan debu saat ini semakin parah dan mengenai rumah, pepohonan serta lahan warga.

“Waktu itu kami mau terima karena ada janji mereka akan minimalisir debu supaya kami bisa berkebun lagi. Nyatanya sampai sekarang debu lebih parah dari sebelumnya,” ujar Ahyar, Kamis (10/9/2026).

Ia mengatakan kompensasi Rp100 juta merupakan ganti rugi atas dampak terhadap lahan, rumah dan tanaman. Warga, menurutnya, tidak menuntut pembayaran tambahan.

Warga justru meminta perusahaan menjalankan komitmen yang telah dituangkan dalam kesepakatan, khususnya mengenai upaya meminimalisir dampak debu.

LBH CCI Minta Persoalan Diverifikasi

LBH CCI menilai perbedaan antara isi kesepakatan dengan kondisi yang disampaikan warga perlu diperiksa secara objektif.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perjanjian, pelaksanaan poin kesepakatan, kondisi faktual di lapangan, riwayat keluhan masyarakat serta komunikasi antara warga, perusahaan dan instansi terkait.

LBH CCI menilai kesimpulan sepihak sebaiknya dihindari sebelum seluruh dokumen dan keterangan dari pihak terkait diperiksa serta diklarifikasi.

Warga Minta DLH Turun Langsung

Warga Desa Nambo meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi yang mereka keluhkan.

Menurut LBH CCI, pemeriksaan lapangan diperlukan agar kondisi yang disampaikan masyarakat dapat diketahui secara objektif dan menjadi dasar menentukan langkah selanjutnya.

LBH CCI Siap Berikan Konsultasi

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menyatakan siap memberikan ruang konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat maupun pihak yang membutuhkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Masyarakat maupun pihak perusahaan dapat menyampaikan informasi dan dokumen untuk dikonsultasikan serta diverifikasi terlebih dahulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rezky Utama Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan pelaksanaan poin-poin kesepakatan tersebut.


Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Intifakta Nusantara
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi