Tiga tersangka pencurian trafo PLN diamankan Satreskrim Polres Bangkalan setelah beraksi di sepanjang Jalan Akses Suramadu, Labang.
BANGKALAN, JAWA TIMUR, Inti Fakta Nusantara — Tim Macan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian trafo milik PLN yang beraksi di sepanjang Jalan Akses Suramadu, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Penangkapan bermula saat petugas memburu dan membekuk pelaku berinisial FR di jalanan Desa Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Setelah FR diamankan, petugas melakukan interogasi untuk mendapatkan informasi mengenai anggota komplotannya. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan dua pelaku lainnya.
• Aset Desa Plakaran Belum Diserahkan, Bangkalan
• Warga Arosbaya Terluka, Polres Bangkalan Selidiki Dugaan Penyerangan
Tiga Tersangka Diamankan
Petugas berhasil meringkus dua tersangka lainnya, yakni MG dan AS. Ketiganya diamankan tanpa perlawanan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bangkalan.
“Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian trafo PLN di daerah Labang. Setelah hasil interogasi, pelaku juga mengaku melakukan tindak pidana lain berupa kejahatan curanmor di TKP Kramat, Kabupaten Bangkalan. Saat ini para pelaku menjalani proses pemeriksaan mendalam di Satreskrim Polres Bangkalan,” ujar AKP Eriek Triyasworo saat ditemui Kamis (17/9/2026) di Mapolres Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan para pelaku menyasar trafo listrik yang terpasang pada tiang-tiang PLN di sepanjang Jalan Akses Suramadu.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga menemukan pengakuan bahwa para pelaku terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kramat, Kabupaten Bangkalan.
Meski ketiga tersangka telah mengakui sejumlah aksi kejahatan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang melibatkan komplotan tersebut.
Ketiga tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan mendalam guna mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han
