Tiga anak yang berhadapan dengan hukum diamankan Polres Sampang dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Camplong.
SAMPANG, JAWA TIMUR, Inti Fakta Nusantara — Polres Sampang menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Kamis (10/9/2026). Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Fairi Alim dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan proses penanganan perkara.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Ketiganya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 17 tahun.
• Polres Sampang Ungkap Perkara Anak di Sokobanah
• Penanganan Perkara Polres Sampang Sepanjang 2025
Peristiwa Terjadi di Camplong
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban diduga dibawa secara paksa ke sebuah fasilitas yang sudah tidak digunakan di lingkungan sekolah wilayah Kecamatan Camplong.
Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Detail tindakan tidak diuraikan untuk menjaga perlindungan korban yang masih anak.
Setelah laporan diterima dari keluarga korban, Unit Reskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ketiga ABH pada Senin (7/9/2026) di kediaman masing-masing.
[video width="848" height="480" mp4="https://intifaktanusantara.com/wp-content/uploads/WA_1789038562401.mp4"][/video]Barang Bukti Diamankan
Kapolres Sampang menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Ketiga ABH selanjutnya menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam penanganan perkara di Camplong.
Perlindungan Anak Jadi Perhatian
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap para ABH tetap memperhatikan ketentuan khusus mengenai perlindungan anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyidik juga menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme.
Penulis: Maskur
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
