Ilustrasi penyampaian keterangan mantan warga binaan mengenai dugaan peredaran narkotika dan telepon genggam ilegal di Lapas Kelas I Malang.
Malang, Jawa Timur, IFN.my.id — Seorang mantan warga binaan berinisial SA asal Malang mengungkapkan dugaan adanya peredaran narkotika serta penggunaan dan jual beli telepon genggam ilegal di dalam Lapas Kelas I Malang. Informasi tersebut disampaikan kepada Aliansi Madura Indonesia (AMI) setelah dirinya bebas pada 29 Juni 2026.
SA mengaku memilih menyampaikan informasi tersebut dengan harapan kondisi di dalam lembaga pemasyarakatan dapat menjadi lebih baik serta mendorong adanya penelusuran oleh pihak berwenang terhadap dugaan praktik yang menurut pengakuannya terjadi selama menjalani masa pidana.
• Keluarga Tersangka Pengeroyokan Bangkalan Minta Polisi Tinjau Kembali Penanganan Kasus
• Prof Sutan Nasomal Dorong Pemerintah Terbuka terhadap Kritik dan Saran Masyarakat
Mantan Warga Binaan Sampaikan Dugaan
Menurut pengakuan SA, praktik tersebut diduga melibatkan oknum petugas serta sejumlah warga binaan. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang petugas berinisial HD alias Cemplon bersama seorang warga binaan berinisial YG.
"Saya menyampaikan ini karena ingin kondisi di dalam lapas menjadi lebih baik, semua ini merupakan jaringan dari petugas HD tersebut," ujar SA.
Ia juga mengaku mengetahui adanya seorang warga binaan berinisial RD alias Kaji yang diduga melakukan peredaran narkotika di dalam lapas serta menggunakan telepon genggam untuk mempermudah komunikasi. Seluruh informasi tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
• MCS dan PWI Soroti Independensi Pers dalam Forum SKK Migas MedcoEnergi
• Sekdakab Sampang Tinggalkan Dua Warisan Strategis Jelang Purnatugas
AMI Minta Investigasi Menyeluruh
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, meminta pihak Lapas Kelas I Malang segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh terhadap dugaan yang disampaikan mantan warga binaan tersebut.
"Informasi dari mantan warga binaan ini tidak boleh dianggap angin lalu. Kalapas harus segera melakukan pemeriksaan internal, razia menyeluruh, dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jangan ada ruang bagi narkotika maupun telepon genggam ilegal di dalam lapas," tegas Baihaki Akbar.
AMI juga meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur melakukan pengawasan serta pendalaman terhadap informasi tersebut guna memastikan kondisi sebenarnya di dalam Lapas Kelas I Malang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas I Malang belum memberikan tanggapan resmi atas informasi dan dugaan yang disampaikan mantan warga binaan tersebut.
Redaksi IFN.my.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak Lapas Kelas I Malang maupun instansi terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Catatan Redaksi: IFN.my.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
