IPDA Agung Intama menjelaskan penanganan dugaan pencurian kabel tower di Desa Merandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
BANGKALAN, JAWA TIMUR, Inti Fakta Nusantara — Seorang pria berinisial SM (36), warga Kecamatan Sepulu, diamankan polisi setelah diduga hendak mengambil kabel tembaga dari sebuah tower di Desa Merandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
Sebelum diamankan polisi, SM terlebih dahulu ditemukan warga berada di dalam rangka tower yang terkunci. Warga kemudian mengamankan pria tersebut hingga terjadi kekerasan sebelum petugas datang.
• Aset Desa Plakaran Belum Diserahkan, Bangkalan
• Warga Arosbaya Terluka, Polisi Selidiki Dugaan Penyerangan
Warga Curiga Melihat SM di Dalam Tower
Keberadaan SM di dalam tower menimbulkan kecurigaan warga. Berdasarkan informasi sementara, pria yang sehari-hari disebut bekerja sebagai pemulung tersebut diduga hendak mengambil kabel tembaga.
"Warga memergoki seseorang yang mencurigakan, diduga warga Sepulu Bangkalan, yang sedang berada di dalam tower yang terkunci," kata warga.
Warga kemudian mengamankan SM. Namun situasi berubah tegang setelah pria tersebut mengalami kekerasan sebelum polisi tiba.
Polsek Klampis Datang ke Lokasi
Menerima laporan warga, anggota Polsek Klampis segera menuju lokasi. Petugas kemudian mengevakuasi SM dari kerumunan untuk mencegah terjadinya tindakan yang lebih jauh.
"Anggota Polsek Klampis yang mendapatkan informasi segera mendatangi TKP dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa," jelas IPDA Agung Intama.
SM yang mengalami luka selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk memperoleh penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolsek Klampis.
Terancam Hukuman Tiga Tahun Empat Bulan
Polisi melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan pencurian kabel tersebut. SM disebut dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP Baru.
"Atas perbuatannya SM terancam dikenakan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 17 ayat satu KUHP baru dengan ancaman pidana tiga tahun empat bulan penjara," tegas IPDA Agung Intama.
• Penanganan Perkara Polres Sampang Sepanjang 2025
• Pengungkapan Narkotika Way Kanan Naik
Warga Diminta Tidak Main Hakim Sendiri
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menemukan orang yang dicurigai melakukan tindak pidana.
Masyarakat diminta melaporkan kejadian kepada polisi agar proses pemeriksaan dan penanganan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.