BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Intifakta Nusantara...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI

SM Diamankan Polisi di Klampis, Diduga Hendak Curi Kabel Tembaga Tower

IPDA Agung Intama menjelaskan penanganan dugaan pencurian kabel tower di Desa Merandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

BANGKALAN, JAWA TIMUR, Inti Fakta Nusantara — Seorang pria berinisial SM (36), warga Kecamatan Sepulu, diamankan polisi setelah diduga hendak mengambil kabel tembaga dari sebuah tower di Desa Merandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Sebelum diamankan polisi, SM terlebih dahulu ditemukan warga berada di dalam rangka tower yang terkunci. Warga kemudian mengamankan pria tersebut hingga terjadi kekerasan sebelum petugas datang.

Warga Curiga Melihat SM di Dalam Tower

Keberadaan SM di dalam tower menimbulkan kecurigaan warga. Berdasarkan informasi sementara, pria yang sehari-hari disebut bekerja sebagai pemulung tersebut diduga hendak mengambil kabel tembaga.

"Warga memergoki seseorang yang mencurigakan, diduga warga Sepulu Bangkalan, yang sedang berada di dalam tower yang terkunci," kata warga.

Warga kemudian mengamankan SM. Namun situasi berubah tegang setelah pria tersebut mengalami kekerasan sebelum polisi tiba.

Polsek Klampis Datang ke Lokasi

Menerima laporan warga, anggota Polsek Klampis segera menuju lokasi. Petugas kemudian mengevakuasi SM dari kerumunan untuk mencegah terjadinya tindakan yang lebih jauh.

"Anggota Polsek Klampis yang mendapatkan informasi segera mendatangi TKP dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa," jelas IPDA Agung Intama.

SM yang mengalami luka selanjutnya dibawa ke puskesmas untuk memperoleh penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolsek Klampis.

Terancam Hukuman Tiga Tahun Empat Bulan

Polisi melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan pencurian kabel tersebut. SM disebut dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP Baru.

"Atas perbuatannya SM terancam dikenakan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 17 ayat satu KUHP baru dengan ancaman pidana tiga tahun empat bulan penjara," tegas IPDA Agung Intama.

Warga Diminta Tidak Main Hakim Sendiri

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menemukan orang yang dicurigai melakukan tindak pidana.

Masyarakat diminta melaporkan kejadian kepada polisi agar proses pemeriksaan dan penanganan dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.


Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han

Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Intifakta Nusantara
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi