
LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menyoroti polemik dana hibah pembangunan MTs Tanjung Harapan Morowali.
Morowali, Sulawesi Tengah, Inti Fakta Nusantara — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah menyoroti polemik dana hibah pembangunan MTs Tanjung Harapan, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sambori Kepulauan, Kabupaten Morowali.
Perhatian LBH CCI muncul setelah dokumen Pemerintah Daerah Morowali mencantumkan alokasi dana hibah sebesar Rp1 miliar. Namun pihak sekolah mengaku hingga 7 September 2026 belum menerima pencairan dan menyebut adanya dugaan perubahan nilai hibah menjadi Rp320 juta.
LBH CCI menilai persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
LBH CCI Perhatikan Kondisi MTs Tanjung Harapan
MTs Tanjung Harapan disebut telah berdiri sejak 2017 tetapi belum memiliki gedung sekolah permanen. Selama bertahun-tahun, kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan berpindah-pindah tempat, termasuk menggunakan tenda.
Menurut keterangan Ihsan yang mewakili Kepala MTs Tanjung Harapan, Sakiyah Samsu, S.Pd.S, jumlah siswa aktif saat ini sebanyak 31 orang dari kelas 1 hingga kelas 3.
“Kami sudah dari 2017 Pak. Awal buka kami pinjam gedung desa tua Desa Tanjung Harapan, setelah itu pindah lagi pinjam gedung pertanian, selanjutnya bertenda dan pinjam gedung SDN Tanjung Harapan, sekarang sudah bertenda dan pakai gedung Madrasah Diniyah Awalnya,” ujarnya.
Dokumen Mencantumkan Hibah Rp1 Miliar
Dana hibah tersebut tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Nomor: 000.4.3.2/ /DISDIKBUD/II/2026 yang ditandatangani pada 26 Februari 2026.
Dokumen menyebut nilai belanja hibah sebesar Rp1.000.000.000. Selain itu, terdapat pos Belanja Hibah Kepada MTs Tanjung Harapan dengan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan nilai anggaran Rp1 miliar.
Dalam perjanjian juga disebutkan pencairan dilakukan apabila persyaratan dan kelengkapan berkas pengajuan telah dipenuhi.
LBH CCI Dorong Verifikasi dan Klarifikasi
LBH CCI menilai perbedaan antara dokumen hibah dan kondisi yang disampaikan pihak sekolah perlu diperjelas. Dokumen perjanjian, dokumen anggaran, persyaratan pencairan, bukti pengajuan serta dokumen perubahan anggaran apabila ada dinilai penting untuk diperiksa.
LBH CCI juga menyatakan siap membuka ruang konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat maupun pihak sekolah yang membutuhkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Proses konsultasi dapat dilakukan melalui penerimaan informasi, verifikasi, pemetaan persoalan hingga penentuan tindak lanjut. Dengan demikian, persoalan dapat dipelajari berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.
Fasilitas Pendidikan Masih Menjadi Persoalan
Pihak sekolah menyebut lahan pembangunan telah tersedia melalui hibah Pemerintah Desa Tanjung Harapan dan telah memiliki sertifikat untuk kepentingan pendidikan.
Namun hingga September 2026, pembangunan gedung disebut belum terealisasi. Pihak sekolah berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap kebutuhan fasilitas pendidikan bagi 31 siswa yang saat ini masih mengikuti pembelajaran dengan fasilitas terbatas.
LBH CCI berharap status dana hibah dapat ditelusuri secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan dan kesempatan memberikan klarifikasi.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han