Suharman, Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, bersama layanan pusat bantuan hukum gratis bagi masyarakat. (Foto: Dok. LBH CCI)
MOROWALI, SULAWESI TENGAH, Inti Fakta Nusantara — Masyarakat Kabupaten Morowali kini memiliki akses terhadap pusat layanan hukum gratis yang disediakan Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sulawesi Tengah.
Layanan tersebut menyediakan sejumlah fasilitas bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun bantuan dalam menghadapi persoalan hukum.
Ketua LBH CCI DPW Provinsi Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., melalui layanan tersebut mendorong masyarakat untuk memperoleh informasi dan akses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
• Program Infrastruktur Desa Capai 80 Persen
• Aset Desa Plakaran Belum Diserahkan, Bangkalan
Konsultasi hingga Pendampingan Hukum
Pusat layanan LBH CCI menyediakan konsultasi hukum sebagai tahap awal bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Selain konsultasi, tersedia pula bantuan hukum bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan dan kewenangan lembaga.
Layanan lainnya berupa pendampingan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku serta penyuluhan hukum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum.
Pengaduan Masyarakat dan Program Paralegal
LBH CCI juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat. Informasi maupun pengaduan yang diterima dapat menjadi bahan pemetaan serta tindak lanjut sesuai mekanisme layanan.
Sementara itu, program paralegal mencakup proses pendaftaran, seleksi, pelatihan, evaluasi dan pengembangan kapasitas.
• RPJMD Sampang dan Pertumbuhan Ekonomi Lampaui Target
• Pelaksanaan MBG di Sampang Disorot
Siapa yang Dapat Mengakses?
Berdasarkan informasi layanan LBH CCI, masyarakat yang membutuhkan informasi hukum dan masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum dapat mengakses layanan tersebut.
Termasuk masyarakat yang membutuhkan konsultasi awal mengenai bantuan hukum, calon peserta penyuluhan atau pendidikan hukum, serta calon peserta program paralegal.
Alur Layanan
Setiap permohonan layanan dilakukan melalui tahapan penerimaan, konsultasi dan pengaduan, verifikasi, pemetaan kebutuhan, hingga tindak lanjut.
Tahapan tersebut disiapkan agar kebutuhan masyarakat dapat dipetakan dan layanan diberikan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
LBH CCI DPW Sulawesi Tengah membawa prinsip "Hukum untuk Semua, Keadilan untuk Masyarakat" sebagai semangat dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.