Jakarta, Inti Fakta Nusantara — Pakar Hukum Internasional sekaligus ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyoroti dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang sah, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Prof. Sutan menilai Program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, ia menegaskan program tersebut tidak boleh dicederai oleh tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun menghilangkan kepercayaan masyarakat.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi melalui sambungan telepon pada 6 Juli 2026, Prof. Sutan menyampaikan keyakinannya bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memiliki komitmen kuat untuk menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara, termasuk apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Pelaksanaan MBG di Sampang Disorot, Evaluasi Porsi dan Mutu Menu
Sutan Nasomal Harap Aspirasi Rakyat Jadi Dasar Pengelolaan SDA Indonesia
Program Strategis Nasional Harus Dijaga
Menurut Prof. Sutan, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah, tetapi juga dari integritas seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan harus diproses sesuai ketentuan hukum agar tidak mengurangi manfaat program bagi masyarakat.
"Saya meyakini Presiden RI Prabowo Subianto akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan anggaran program unggulan pemerintah. Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik bagi masa depan anak-anak Indonesia dan tidak boleh dirusak oleh perilaku koruptif," ujar Prof. Sutan Nasomal.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Harus Diperkuat
Prof. Sutan menilai dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh program strategis nasional. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran negara harus diawasi secara ketat agar tujuan program benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Prof. Sutan kembali mendorong adanya regulasi yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi, termasuk melalui penerapan sanksi yang lebih berat terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan uang negara.
Penanganan Perkara Polres Sampang Sepanjang 2025 Jadi Sorotan
Pengungkapan Kasus Narkotika Way Kanan Meningkat pada Rilis Akhir Tahun
"Penegakan hukum harus memberikan efek jera. Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya menjadi slogan, sementara praktik korupsi masih terus terjadi. Uang rakyat harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat," tegas Prof. Sutan Nasomal.
Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat merupakan kunci agar Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai tujuan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dorong Penanganan Profesional dan Transparan
Prof. Sutan berharap aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional, independen, objektif, dan transparan dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, kepastian hukum yang berkeadilan akan menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sekaligus memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Kapolda Sulsel Dorong Transparansi Layanan Publik Melalui Inovasi Kepolisian
Penerbitan SP3 Empat Mantan Pejabat BTN Medan Dipertanyakan
Hingga berita ini diterbitkan, penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prof. Sutan berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program-program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
