SP3 Empat Mantan Pejabat BTN Medan Dipersoalkan, Publik Soroti Konsistensi Penegakan Hukum

Aksi massa menyoroti terbitnya SP3 terhadap eks pejabat BTN Cabang Medan. (Foto: Istimewa)

Medan, Inti Fakta Nusantara — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik usai menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap empat mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Informasi tersebut mencuat setelah peliputan yang dilakukan pada Selasa (30/12/2025).

Penghentian penyidikan tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat dalam perkara yang sama terdapat pihak lain yang telah diproses hingga ke tahap persidangan dan dijatuhi putusan pengadilan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, SP3 diterbitkan terhadap empat orang, yakni Ferry Sonefille, Ir. Agus Fajariyanto, Aditya Nugroho, dan Ir. R. Dewo Pratolo Adji. Keempatnya sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah di BTN Cabang Medan.

Salah satu eks pejabat BTN yang ditahan dalam perkara kredit bermasalah. (Foto: Istimewa)

Dalam perkara yang sama, tiga tersangka lainnya telah diproses hingga ke tahap persidangan. Perbedaan perlakuan hukum tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum.

Praktisi hukum Muslim Muis menilai penghentian penyidikan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Jika suatu perkara telah memenuhi unsur dan alat bukti, maka penegakan hukum seharusnya berjalan konsisten. Penghentian penyidikan tanpa penjelasan terbuka berpotensi menggerus kepercayaan publik,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait dasar pertimbangan penerbitan SP3 tersebut.


Penulis: Redaksi Inti Fakta Nusantara

Postingan Populer