Pedoman Media Siber

Logo INTI FAKTA NUSANTARA

Pedoman Media Siber

INTI FAKTA NUSANTARA (IFN) menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman pemberitaan yang berlaku di Indonesia.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini mengatur tata cara peliputan, penulisan, penyuntingan, dan publikasi berita agar pemberitaan dilakukan secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.

2. Prinsip Pemberitaan

  • Akurat, faktual, dan dapat diverifikasi.
  • Berimbang, tidak menghakimi, dan mengutamakan kepentingan publik.
  • Menghindari fitnah, kebencian, dan diskriminasi.
  • Menjaga independensi dan integritas jurnalistik.

3. Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap informasi wajib melalui proses verifikasi. Jika suatu informasi belum terverifikasi menyeluruh, redaksi menerapkan prinsip kehati-hatian dan menyampaikan keterangan yang jelas kepada publik.

4. Hak Jawab dan Hak Koreksi

IFN melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan UU Pers. Permohonan dapat disampaikan melalui kanal resmi yang tersedia.

5. Ralat, Koreksi, dan Permintaan Maaf

Apabila ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan, redaksi melakukan ralat, koreksi, dan/atau permintaan maaf secara proporsional dan terbuka.

6. Konten Buatan Pengguna

Konten dari pembaca atau pihak ketiga diseleksi dan disunting oleh redaksi. Redaksi berhak menolak atau menghapus konten yang melanggar hukum dan etika.

7. Tanggung Jawab

Redaksi bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan. Wartawan/kontributor bertanggung jawab atas data dan fakta yang dihimpun di lapangan sesuai profesionalisme jurnalistik. Ketentuan rinci diatur pada halaman Kode Etik Jurnalistik.


Pedoman ini berlaku untuk seluruh kegiatan jurnalistik IFN dan dapat diperbarui sesuai ketentuan hukum serta kebijakan internal redaksi.

Postingan Populer