Silaturahmi LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dengan jajaran Kantor Imigrasi Morowali membahas edukasi hukum, bantuan hukum gratis, dan peluang sinergi pelayanan masyarakat. (Foto: Dokumentasi LBH CCI)
Morowali, Sulawesi Tengah, Inti Fakta Nusantara — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Senin (12/10/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antarlembaga sekaligus memperkenalkan program layanan bantuan hukum gratis dan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal 2026.
Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., bersama tim diterima oleh Rudie Charles Ticoalu, S.H., yang berdasarkan informasi awal disebut sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Morowali. Turut hadir Maula Zikra, S.E., yang akrab disapa Agam, dari Subsi Penindakan Keimigrasian, serta Yasir, Amd. Ti., M.H. Jabatan dan ejaan nama mengikuti data yang disampaikan dan perlu disesuaikan apabila terdapat nomenklatur resmi terbaru.
Pertemuan tersebut membahas pentingnya komunikasi dan sinergi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persoalan hukum, termasuk masalah administrasi dan ketentuan keimigrasian. Kunjungan ini juga menjadi kesempatan bagi LBH CCI untuk memperkenalkan ruang lingkup layanan serta program edukasi hukum yang ditujukan kepada masyarakat.
• Silaturahmi Koran Merah Putih dengan Polres Pamekasan
• Penanganan Perkara Polres Sampang Sepanjang 2025
LBH CCI Siap Membantu Masyarakat Sesuai Prosedur Hukum
Dalam kesempatan itu, Suharman menjelaskan bahwa LBH CCI berkomitmen membantu masyarakat memperoleh pemahaman hukum dan pendampingan sesuai kebutuhan, termasuk ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan keimigrasian.
“LBH CCI siap membantu dan mendampingi masyarakat yang menghadapi kendala hukum maupun persoalan keimigrasian, sesuai prosedur, SOP, dan jalur hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman serta pendampingan yang tepat tanpa melanggar aturan,” ujar Suharman.
Ia menambahkan, penanganan persoalan di lapangan perlu mengedepankan komunikasi yang baik dan pendekatan humanis, dengan tetap menghormati tugas serta kewenangan instansi terkait.
“Koordinasi dan penanganan masalah di lapangan perlu mengutamakan pendekatan humanis, pembinaan, serta penyelesaian administratif sesuai koridor dan aturan yang berlaku. Prinsipnya, kita harus membantu masyarakat menemukan solusi yang tepat tanpa mengabaikan ketentuan hukum,” ucap Suharman.
Menurutnya, layanan bantuan hukum gratis diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban serta mengetahui prosedur yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum. Sementara itu, Pendidikan dan Pelatihan Paralegal 2026 diperkenalkan sebagai bagian dari upaya memperluas edukasi hukum kepada perwakilan desa dan kelurahan, mahasiswa, karyawan perusahaan pertambangan, serta masyarakat umum.
• Transparansi Layanan Kepolisian dan Inovasi Pelayanan Publik
• RSUD Sayang Rakyat Perkuat Layanan Kesehatan
Imigrasi Jelaskan Empat Fungsi Utama Keimigrasian
Perwakilan Kantor Imigrasi Morowali, Rudie Charles Ticoalu, S.H., menjelaskan bahwa tugas dan pelayanan keimigrasian mencakup empat fungsi utama, yakni keamanan, pelayanan, penegakan hukum, dan fasilitator pembangunan.
“Tugas pokok dan pelayanan imigrasi mencakup empat fungsi utama, yaitu keamanan, pelayanan, penegakan hukum, dan fasilitator pembangunan. Seluruh fungsi tersebut dijalankan sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Rudie.

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah bersama tim saat silaturahmi ke Kantor Imigrasi Morowali pada 12 Oktober 2026. (Foto: Dokumentasi LBH CCI)
Rudie juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan masukan yang disampaikan LBH CCI. Menurut keterangan yang diberikan, pembahasan mengenai kemungkinan sinergi akan diteruskan kepada pimpinan untuk dipertimbangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan dan kewenangan instansi.
“Terima kasih atas kunjungan dan masukan dari LBH CCI. Pembahasan mengenai kemungkinan sinergi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dipertimbangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan dan kewenangan yang ada,” ujar Rudie.
Ia berharap komunikasi yang terjalin dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman mengenai prosedur pelayanan dan penyelesaian persoalan keimigrasian.
• Prof. Sutan Nasomal Dorong Pemerintah Terbuka terhadap Kritik dan Saran Masyarakat
• MCS dan PWI Soroti Independensi Pers dalam Forum SKK Migas dan MedcoEnergi
Perkuat Edukasi dan Akses Bantuan Hukum
LBH CCI DPW Sulawesi Tengah berharap edukasi hukum dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat. Melalui konsultasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang memadai sebelum menentukan langkah dalam menghadapi persoalan hukum.
LBH CCI menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan instansi pemerintah. Sebaliknya, komunikasi antarlembaga diharapkan membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan menempuh prosedur yang sesuai.
Kunjungan pada 12 Oktober 2026 tersebut menjadi momentum untuk memperkuat silaturahmi antara LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dan Kantor Imigrasi Morowali. Adapun kemungkinan kerja sama lanjutan tetap menunggu pertimbangan pimpinan dan mengikuti mekanisme resmi masing-masing instansi.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
