BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Intifakta Nusantara...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI

LBH CCI Sulteng Soroti Penolakan Festival Kasih & Mujizat Morowali, Dorong Penyelesaian Melalui Dialog

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah Suharman, A.Md., CFLE., CLA., mendorong penyelesaian penolakan Festival Kasih & Mujizat Morowali melalui dialog dan mekanisme hukum.

Morowali, Sulawesi Tengah, Inti Fakta Nusantara — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah menyoroti munculnya penolakan terhadap rencana kegiatan Festival Kasih & Mujizat Morowali yang dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, 7-10 Oktober 2026.

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menyampaikan bahwa persoalan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan perlu disikapi secara hati-hati dengan mengedepankan ketentuan hukum, komunikasi serta upaya menjaga kerukunan masyarakat, Kamis (1/10/2026).

Menurut Suharman, kebebasan beragama merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin negara. Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Sementara Pasal 28J menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan tetap harus menghormati hak orang lain serta memperhatikan ketentuan hukum, keamanan, dan ketertiban umum.

“Kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan hendaknya disikapi melalui mekanisme hukum, komunikasi dan dialog, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Suharman.

Khawatir Perbedaan Berkembang Menjadi Gesekan

Suharman mengatakan perhatian LBH CCI bukan semata-mata terhadap kegiatan Festival Kasih & Mujizat Morowali, tetapi juga terhadap dampak sosial yang mungkin muncul apabila perbedaan pandangan mengenai kegiatan tersebut tidak dikelola dengan baik.

Ia mengaku khawatir apabila penolakan berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat, terlebih jika persoalan tersebut berkembang menjadi pertentangan antarkelompok.

“Yang kami khawatirkan adalah jangan sampai perbedaan pandangan terhadap kegiatan ini berkembang menjadi gesekan antar kelompok,” kata Suharman.

Menurutnya, perbedaan keyakinan maupun pandangan merupakan bagian dari realitas masyarakat yang beragam. Namun, perbedaan tersebut perlu dikelola melalui komunikasi yang terbuka agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Persoalan Perizinan Perlu Dibahas Berdasarkan Data

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah mendorong agar seluruh pihak yang memiliki kepentingan maupun keberatan terhadap kegiatan tersebut dapat duduk bersama.

Apabila terdapat persoalan terkait lokasi, perizinan, penyelenggaraan maupun ketertiban kegiatan, hal tersebut sebaiknya dibahas berdasarkan data, fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada persoalan administrasi, perizinan atau aspek lainnya, mari kita lihat bersama dokumennya dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Karena itu, LBH CCI menilai penyelesaian persoalan sebaiknya tidak diarahkan pada pertentangan identitas agama, melainkan pada pemeriksaan aspek hukum dan administratif secara objektif serta komunikasi antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Jaga Morowali Tetap Kondusif

Suharman berharap tokoh agama, masyarakat, penyelenggara kegiatan dan pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam menjaga situasi tetap kondusif.

“Kita semua tentu menginginkan Morowali tetap aman dan kondusif. Perbedaan harus diselesaikan dengan kepala dingin, berdasarkan hukum dan mengutamakan persatuan,” pungkasnya.

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menyatakan akan menempatkan persoalan tersebut dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, sekaligus mendorong penyelesaian yang menghormati kebebasan beragama, ketertiban umum dan kerukunan masyarakat.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Iyan

Editor: Han

Intifakta Nusantara
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi