Kapolres Way Kanan bersama jajaran melaksanakan silaturahmi ke Makodim 0427/Way Kanan sebagai bentuk penguatan sinergitas TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Way Kanan, Lampung – Inti Fakta Nusantara — Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Martono beserta jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Markas Kodim 0427/Way Kanan, Rabu (15/7/2026).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Dandim 0427/Way Kanan Letkol Arm Sigit Windarto, S.Sos., M.Han., bersama jajaran Kodim. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban sebagai bentuk penguatan koordinasi antara TNI dan Polri.
Patroli Polsek Rebang Tangkas di Pasar Malam Cegah C3
Pengungkapan Kasus Narkotika Way Kanan Meningkat
Sinergitas Jadi Kunci Menjaga Stabilitas Daerah
Kapolres Way Kanan mengatakan silaturahmi tersebut merupakan langkah nyata memperkuat komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi yang selama ini telah terjalin baik antara Polres Way Kanan dan Kodim 0427/Way Kanan.
"Sinergitas TNI-Polri merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan komunikasi, koordinasi serta kolaborasi yang baik, berbagai potensi gangguan kamtibmas dapat diantisipasi sejak dini," ujar AKBP Didik Kurnianto.
Selain mempererat hubungan kelembagaan, kedua institusi juga berkomitmen mendukung berbagai program pemerintah, menjaga kondusivitas wilayah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kerja sama yang semakin solid.
Sementara itu, Dandim 0427/Way Kanan Letkol Arm Sigit Windarto mengapresiasi kunjungan Kapolres Way Kanan. Menurutnya, hubungan harmonis yang telah terjalin selama ini menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan Kabupaten Way Kanan.
Melalui silaturahmi tersebut diharapkan sinergitas TNI-Polri di Kabupaten Way Kanan semakin kuat sehingga mampu memberikan rasa aman, nyaman, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
