Silaturahmi LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dengan Kasihumas Polres Morowali membahas persoalan sosial dan hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
Morowali, Sulawesi Tengah, Inti Fakta Nusantara — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah bersilaturahmi dengan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Morowali, Ipda M. Yunus, S.H., Selasa (6/10/2026). Pertemuan tersebut membahas dinamika Festival Kasih & Mujizat serta bentrokan dalam aksi masyarakat Matarape.
Kunjungan dipimpin Ketua DPW LBH CCI Sulteng, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., bersama jajaran dan tim. Pertemuan menjadi ruang komunikasi untuk menyampaikan perhatian terhadap persoalan sosial yang berkembang di masyarakat Morowali.
• Sekdakab Sampang Yuliadi Setiyawan Tinggalkan Dua Warisan Strategis
• MCS dan PWI Soroti Independensi Pers dalam Forum SKK Migas MedcoEnergi
LBH CCI Sampaikan Perhatian terhadap Festival Kasih & Mujizat
Dalam pertemuan tersebut, LBH CCI menyampaikan pentingnya menjaga kerukunan dan mencegah perbedaan pandangan mengenai Festival Kasih & Mujizat berkembang menjadi gesekan antarkelompok.
LBH CCI berpandangan bahwa persoalan yang berkembang perlu dikedepankan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum dengan tetap memperhatikan ketertiban umum serta hak masyarakat.
Ketua DPW LBH CCI Sulteng, Suharman, menegaskan kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi dan penyampaian masukan, bukan untuk mengambil alih kewenangan kepolisian.
“Kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan pandangan dan masukan. Kami berharap setiap persoalan yang berkembang di masyarakat dapat diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Suharman.
Kasihumas Polres Morowali Sambut Baik Masukan
Kasihumas Polres Morowali, Ipda M. Yunus, S.H., menyambut baik kunjungan dan komunikasi yang dilakukan LBH CCI. Ia mengapresiasi perhatian yang disampaikan terkait Festival Kasih & Mujizat maupun dinamika sosial di tengah masyarakat.
“Kami menyambut baik kehadiran LBH CCI dan berterima kasih atas masukan yang disampaikan. Prinsipnya, polisi bersama masyarakat harus terus membangun komunikasi dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif. Setiap persoalan perlu disikapi dengan kepala dingin, mengedepankan dialog, menghormati hak masyarakat, dan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda M. Yunus.
Ia berharap komunikasi antara kepolisian, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dapat membantu mencegah kesalahpahaman serta mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Morowali.
• Prof. Sutan Nasomal Dorong Pemerintah Terbuka terhadap Kritik dan Saran
• Keluarga Tersangka Pengeroyokan Bangkalan Minta Penanganan Kasus Ditinjau Kembali
Bentrokan Matarape Jadi Perhatian
Pertemuan tersebut juga menyinggung bentrokan dalam aksi masyarakat Matarape di sekitar jalan hauling PT Anugrah Sakti Konstruksi (PT ASKON) pada 2 Oktober 2026.
LBH CCI mendorong agar persoalan itu ditangani secara objektif melalui pemeriksaan fakta di lapangan, dialog, dan mekanisme hukum. Aspirasi masyarakat perlu didengar, sementara setiap informasi yang berkembang harus diperiksa secara cermat untuk mencegah konflik lanjutan.
“Kami berharap persoalan Matarape dapat ditangani secara objektif. Aspirasi masyarakat perlu didengar, tetapi penyelesaiannya juga harus berdasarkan fakta di lapangan dan aturan yang berlaku. Jangan sampai persoalan yang masih bisa dibicarakan justru berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” kata Suharman.
Ipda M. Yunus mengapresiasi perhatian LBH CCI terhadap situasi Matarape. Ia berharap semua pihak menjaga komunikasi, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati proses penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perkuat Komunikasi dan Jaga Kondusivitas
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara LBH CCI dan Polres Morowali dalam menyikapi persoalan hukum maupun sosial yang berkembang di masyarakat.
LBH CCI menyatakan siap menjalankan perannya sesuai fungsi dan kewenangan, khususnya melalui edukasi hukum, konsultasi, serta pendampingan masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Komunikasi antara kepolisian, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat diharapkan terus terjaga untuk mendukung penyelesaian persoalan secara damai, objektif, dan sesuai hukum.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han