Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata dan dinilai membahayakan pengguna jalan.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin (28/9/2026), menyusul masih ditemukannya berbagai pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik di Kota Surabaya. Penerapan tilang manual dilakukan berdampingan dengan sistem penindakan elektronik atau ETLE.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah kepolisian melihat masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan lalu lintas.
• Kapolda Sulsel Soroti Inovasi Polrestabes Makassar dan Transparansi Layanan
• Jelang Tahun Baru, Polres Maros Tingkatkan Pengamanan
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah pengendara yang berhenti melewati marka ketika lampu lalu lintas berwarna merah. Menurut kepolisian, pelanggaran semacam itu dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Penindakan Difokuskan pada Pelanggaran Kasat Mata
Dalam pelaksanaannya, tilang manual diarahkan pada pelanggaran yang dapat terlihat secara langsung oleh petugas dan memiliki potensi membahayakan keselamatan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan bahwa penindakan juga difokuskan pada sejumlah titik yang memiliki tingkat kerawanan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, tidak menggunakan atau memasang pelat nomor kendaraan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan spion, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berhenti melewati garis atau marka berhenti.
Polrestabes Surabaya juga menyatakan bahwa penindakan manual bukan berarti sistem ETLE dihentikan. Penegakan hukum berbasis elektronik tetap menjadi bagian dari mekanisme penindakan lalu lintas di wilayah Surabaya.
• Penanganan Perkara Polres Sampang Sepanjang 2025
• Polres Way Kanan Tingkatkan Patroli Preventif di Jalur Rawan
Setiap Penindakan Wajib Dapat Dipertanggungjawabkan
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa kewenangan tilang manual tidak boleh disalahgunakan oleh personel di lapangan.
Setiap penindakan harus diketahui oleh perwira yang bertanggung jawab. Mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan proses penilangan berjalan sesuai prosedur dan tujuan penindakan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dokumentasi berupa foto atau video menjadi bagian penting dalam proses penindakan. Kasatlantas Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa bukti tersebut harus tersedia untuk setiap pelanggaran yang ditindak.
Pengawasan terhadap personel juga menjadi perhatian. Kapolrestabes Surabaya menyatakan akan mengambil tindakan apabila terdapat anggota yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan tilang manual.
Masyarakat Diajak Ikut Mengawasi
Polrestabes Surabaya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tilang manual. Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran resmi kepolisian apabila masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penindakan.
Langkah pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga pelaksanaan tilang manual tetap transparan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan.
Dengan kembali diterapkannya tilang manual, masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu dan marka lalu lintas, melengkapi kendaraan sesuai ketentuan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
