BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Intifakta Nusantara...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI

Polrestabes Surabaya Amankan Tujuh Pemuda dalam Kasus Pengeroyokan di Sambikerep

Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pengeroyokan antarkelompok di Jalan Candi Lontar, Sambikerep, dengan tujuh pemuda ditetapkan sebagai tersangka.

SURABAYA, JAWA TIMUR, Inti Fakta Nusantara — Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan pengeroyokan antarkelompok yang terjadi di Jalan Candi Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh pemuda sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dan mengakibatkan enam orang mengalami luka. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial KR, MH, SP, FR, MS, MAI, dan F.

Pengeroyokan Melibatkan Dua Kelompok

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, perkara tersebut melibatkan dua kelompok yang menamakan diri SPARTA dari wilayah Gresik dan ANJALUTUNG dari wilayah Surabaya Barat.

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika rombongan dari kelompok SPARTA mendatangi wilayah Surabaya. Mereka disebut hendak mencari rekannya yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan.

Saat rombongan yang diperkirakan berjumlah sekitar 25 orang melintas di depan SD Al Mizan, mereka kemudian dihadang oleh kelompok yang mengaku berasal dari ANJALUTUNG Surabaya Barat.

"Saat rombongan yang diperkirakan berjumlah sekitar 25 orang melintas di depan SD Al Mizan, mereka dihadang yang mengaku berasal dari kelompok ANJALUTUNG Surabaya Barat," tutur AKP Hadi.

Kelompok tersebut kemudian melakukan penyerangan. Para korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun tidak berhasil menghindari aksi tersebut.

Enam Korban Mengalami Luka

Dalam aksi tersebut, pengeroyokan diduga dilakukan menggunakan benda berupa paving block. Enam orang mengalami luka dan telah mendapatkan pemeriksaan medis.

Korban berinisial S mengalami luka pada bagian kepala hingga mendapatkan tujuh jahitan. AO mengalami luka bakar pada telapak tangan kanan, sedangkan MI mengalami luka memar pada bagian wajah.

Korban RF mengalami memar dan pembengkakan pada bagian kepala. Sementara AR dilaporkan mengalami luka pada telapak tangan kanan. Adapun IM mengalami luka pada bagian kepala setelah diduga terkena lemparan paving block.

Peran Tujuh Tersangka Masih Didalami

Dari hasil pemeriksaan awal, KR diduga dua kali memukul bagian wajah salah seorang korban serta melempar paving block hingga mengenai kepala IM.

MH dan SP masing-masing diduga dua kali memukul wajah RF. FR diduga memukul korban lain serta menempelkan tangan AO pada knalpot sepeda motor hingga mengakibatkan luka bakar.

Sementara MS dan MAI diduga melakukan pemukulan terhadap MI. Adapun F diduga memukul RF dalam peristiwa tersebut.

Seluruh keterangan mengenai peran masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan paving block yang diduga digunakan saat pengeroyokan. Penyidik juga menyita pakaian yang dikenakan ketika kejadian.

Selain itu, hasil visum et repertum para korban turut dilampirkan sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.

Kasus tersebut diproses sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo
Editor: Han

Intifakta Nusantara
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi