Polres Sampang mengungkap perkara pembunuhan di Kecamatan Tambelangan yang menewaskan seorang pria berinisial M. (Foto: IFN/Iyan)
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polres Sampang mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial M, 55 tahun, meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menyampaikan keterangan perkara tersebut dalam konferensi pers pada Rabu, 23 September 2026.
• Penanganan Perkara Polres Sampang Sepanjang 2025
• DPO Terbit Sejak November, Penanganan Kasus Pengeroyokan SPBU Camplong Disorot
Pelaku Diduga Tersinggung
Pelaku dalam perkara tersebut berinisial MD, laki-laki berusia 26 tahun, berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
Terduga pelaku MD saat diamankan petugas Polres Sampang dalam perkara dugaan pembunuhan di Kecamatan Tambelangan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, MD merupakan menantu tiri korban. Peristiwa bermula ketika pelaku mendengar suara sound system yang dinyalakan korban sehingga anak pelaku disebut tidak dapat tidur.
Pelaku kemudian mendatangi korban dengan tujuan meminta suara sound system dikecilkan. Namun, jawaban korban disebut membuat pelaku tersinggung hingga kemudian emosi.
Pelaku selanjutnya mengambil sebilah parang yang berada di sekitar korban dan mengayunkannya ke arah korban.
Korban Mengalami Sejumlah Luka
Korban M disebut mengalami sejumlah luka, antara lain satu luka sayat pada bagian atas kepala, satu luka sayat pada leher belakang sebelah kiri, serta dua luka sayat pada lengan tangan kiri.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan perkara dugaan pembunuhan di Kecamatan Tambelangan, Rabu (23/9/2026).
Polisi menyebut korban akhirnya meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Dalam keterangan pers, polisi juga menyebut modus perkara dilakukan dengan mendatangi korban, mengambil parang, kemudian membacok korban.
• Penanganan Kasus Narkoba RR di Polres
• Apel Operasi Lilin Polres Sampang, Pengamanan Nataru
Pelaku Ditangkap Empat Jam Lebih Setelah Kejadian
Polisi menangkap MD pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku diamankan di sebuah musala milik warga di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
Lokasi penangkapan tersebut berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara. Saat diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti milik korban di antaranya sarung warna hijau lumut bermotif dengan bercak darah, baju warna biru dengan bercak darah, serta jaket kulit warna hitam dengan bercak darah.
Sementara barang bukti yang disebut milik pelaku berupa sebilah parang sepanjang 54 sentimeter, kaos hitam merek Gukata, sarung motif batik merek Idaman, serta kopyah hitam nomor 6 merek Anggrek.
Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan
Atas perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Pasal tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian dalam konferensi pers, memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han