BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Intifakta Nusantara...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI

Pembunuhan Nelayan di Camplong Terungkap, Polisi Amankan Pria Asal Surabaya



Polres Sampang mengungkap kasus pembunuhan nelayan di CamplongKapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan nelayan di Camplong, Sampang, Jumat (11/9/2026).

SAMPANG, JAWA TIMUR, Inti Fakta Nusantara — Polres Sampang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang nelayan bernama Nurhasan (53), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong.

Korban ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan sepulang dari melaut. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto bersama Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2026).

Diduga Amati Aktivitas Korban

Dalam penyelidikan sementara, polisi menyebut AN diduga telah mengamati aktivitas korban selama kurang lebih satu bulan.

Pengamatan tersebut diduga dilakukan terhadap kebiasaan korban, waktu melaut, jalur yang biasa dilalui hingga lokasi sepeda motor korban diparkir.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menyebut pelaku diduga menuju kawasan Dusun Pesisir Barat seorang diri.

Sekitar pukul 02.00 WIB pada Kamis (10/9/2026), korban tiba di lokasi setelah melaut sambil membawa timba berisi ikan.

Saat mendekati sepeda motornya, korban diduga diserang dari belakang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia.

Polisi Dalami Dugaan Motif Dendam

Hasil pendalaman sementara polisi mengarah pada dugaan motif balas dendam yang berkaitan dengan persoalan lama antara keluarga pelaku dan korban.

Kapolres Sampang menjelaskan korban disebut pernah tersangkut perkara kekerasan terhadap orang tua pelaku hingga menyebabkan orang tersebut meninggal dunia.

Polisi menyebut pelaku sebelumnya telah menjalani hukuman. Dendam lama tersebut diduga kembali muncul setelah korban keluar dari lembaga pemasyarakatan.

“Antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan langsung. Pelaku memang berdomisili di Surabaya, namun selama kurang lebih satu bulan mempelajari aktivitas korban,” ungkap AKBP Anang Hardiyanto.

Barang bukti kasus pembunuhan nelayan Camplong

Barang bukti yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus pembunuhan nelayan di Camplong, Sampang.

Pelaku Diamankan Tujuh Jam Setelah Kejadian

Tim Satreskrim Polres Sampang mengamankan AN sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (10/9/2026), atau sekitar tujuh jam setelah kejadian.

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor korban, tas hitam berisi telepon seluler, uang tunai, pakaian korban dan sebilah celurit.

Terancam Hukuman hingga 20 Tahun

Polisi menyebut pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Iyan 
Editor: Han
Intifakta Nusantara
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi