Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan nelayan di Camplong, Sampang, Jumat (11/9/2026).SAMPANG, JAWA TIMUR, Inti Fakta Nusantara — Polres Sampang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang nelayan bernama Nurhasan (53), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong.
Korban ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan sepulang dari melaut. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto bersama Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2026).
Diduga Amati Aktivitas Korban
Dalam penyelidikan sementara, polisi menyebut AN diduga telah mengamati aktivitas korban selama kurang lebih satu bulan.
Pengamatan tersebut diduga dilakukan terhadap kebiasaan korban, waktu melaut, jalur yang biasa dilalui hingga lokasi sepeda motor korban diparkir.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menyebut pelaku diduga menuju kawasan Dusun Pesisir Barat seorang diri.
Sekitar pukul 02.00 WIB pada Kamis (10/9/2026), korban tiba di lokasi setelah melaut sambil membawa timba berisi ikan.
Saat mendekati sepeda motornya, korban diduga diserang dari belakang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia.
• Penanganan Perkara Polres Sampang Sepanjang 2025
• DPO Kasus Pengeroyokan SPBU Camplong Disorot
Polisi Dalami Dugaan Motif Dendam
Hasil pendalaman sementara polisi mengarah pada dugaan motif balas dendam yang berkaitan dengan persoalan lama antara keluarga pelaku dan korban.
Kapolres Sampang menjelaskan korban disebut pernah tersangkut perkara kekerasan terhadap orang tua pelaku hingga menyebabkan orang tersebut meninggal dunia.
Polisi menyebut pelaku sebelumnya telah menjalani hukuman. Dendam lama tersebut diduga kembali muncul setelah korban keluar dari lembaga pemasyarakatan.
“Antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan langsung. Pelaku memang berdomisili di Surabaya, namun selama kurang lebih satu bulan mempelajari aktivitas korban,” ungkap AKBP Anang Hardiyanto.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus pembunuhan nelayan di Camplong, Sampang.
Pelaku Diamankan Tujuh Jam Setelah Kejadian
Tim Satreskrim Polres Sampang mengamankan AN sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (10/9/2026), atau sekitar tujuh jam setelah kejadian.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor korban, tas hitam berisi telepon seluler, uang tunai, pakaian korban dan sebilah celurit.
• Penanganan Perkara Polres Sampang Sepanjang 2025
• Polres Sampang Gelar Apel Operasi Lilin
Terancam Hukuman hingga 20 Tahun
Polisi menyebut pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan