BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Intifakta Nusantara...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI

Dugaan Penganiayaan Nelayan di Camplong Sampang Berujung Maut

Petugas melakukan penanganan dan penyelidikan di lokasi kejadian dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang nelayan meninggal dunia di Camplong, Sampang. (Foto: Dok. Kepolisian)

SAMPANG, JAWA TIMUR, Inti Fakta Nusantara — Seorang nelayan bernama Nurhasan (53), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Camplong Polres Sampang.

Korban Diduga Dihadang Saat Pulang dari Melaut

Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, korban sebelumnya mencari ikan di laut. Saat berjalan pulang dan hendak mengambil sepeda motor miliknya di kawasan Jalan Proyek, korban diduga dihadang oleh seseorang.

Selanjutnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Identitas pelaku maupun motif kejadian masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Polisi Lakukan Penanganan di Lokasi

Setelah menerima informasi, Polres Sampang bersama Polsek Camplong melakukan penanganan awal dan penyelidikan di lokasi kejadian.

Petugas mendatangi tempat kejadian perkara, menghubungi piket SPKT dan Piket Reskrim Polres Sampang, serta berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polres Sampang dan Puskesmas Camplong.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Sampang untuk dilakukan visum. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab dan mekanisme kematian serta jenis luka yang dialami korban.

Motor dan Barang Pribadi Diamankan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi L 3881 EZ.

Petugas juga mengamankan sebuah tas berwarna hitam yang berisi satu unit telepon seluler merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp884.000.

Hingga kini kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan mengetahui motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.


Penulis: Iyan
Editor: Han

Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Intifakta Nusantara
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi