Terduga pelaku pembobolan Honda PCX diamankan polisi setelah dikepung warga di Desa Ketapang Timur, Sampang. (Foto: Istimewa)
SAMPANG, JAWA TIMUR, Inti Fakta Nusantara — Dugaan aksi pencurian sepeda motor terjadi di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Seorang pria diduga hendak membobol Honda PCX milik warga sesaat setelah salat Jumat.
Aksi tersebut diketahui pemilik kendaraan yang kemudian meminta pertolongan. Warga yang berada di sekitar lokasi selanjutnya mengepung pria yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian tersebut.
• DPO Terbit Sejak November, Penanganan Kasus Pengeroyokan SPBU Camplong Disorot
• Apel Operasi Lilin Polres Sampang, Pengamanan Nataru
Motor Diduga Hendak Dibobol
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut diduga mendekati Honda PCX yang terparkir setelah warga dan jamaah mulai meninggalkan masjid.
Ia diduga berusaha merusak bagian lubang kunci kontak menggunakan alat yang telah dibawa. Namun, gerak-geriknya diketahui pemilik kendaraan.
Pemilik kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut menarik perhatian warga dan jamaah yang masih berada di sekitar lokasi.
Situasi Sempat Memanas
Warga langsung mengepung pria tersebut agar tidak melarikan diri. Situasi kemudian sempat memanas dan pria itu mengalami luka.
Tokoh masyarakat dan personel Polsek Ketapang kemudian datang ke lokasi. Polisi berusaha meredakan kerumunan dan mengamankan pria tersebut.
• Penanganan Perkara Polres Sampang Sepanjang 2025
• Penanganan Kasus Narkoba RR di Polres
Polisi Lakukan Pemeriksaan
Petugas kemudian membawa terduga pelaku menggunakan kendaraan patroli untuk menghindari terjadinya kekerasan lebih lanjut.
Pria tersebut bersama satu unit Honda PCX diamankan di Mapolsek Ketapang. Polisi masih mendalami dugaan aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Identitas terduga pelaku dan status hukumnya hingga berita ini ditulis masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han