BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Intifakta Nusantara...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI

KWI Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, DPR RI Diharapkan Segera Tuntaskan

Ketua Umum KWI Umar Hayat menyampaikan apresiasi atas komitmen DPR RI terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

SURABAYA, JAWA TIMUR, Inti Fakta Nusantara — Ketua Umum KWI, Umar Hayat, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, atas komitmen terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Apresiasi tersebut disampaikan melalui rilis di Kantor KWI Surabaya, Kamis (27/8/2026). Umar menilai penyelesaian RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan tindak pidana sekaligus mendukung pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.

Menurutnya, regulasi tersebut telah menjadi perhatian publik karena dinilai memiliki peran strategis dalam proses pengejaran dan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

DPR RI Diharapkan Konsisten Kawal Pembahasan

Umar mengatakan kebutuhan terhadap RUU Perampasan Aset tidak terlepas dari pentingnya instrumen hukum yang mampu memperkuat pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

"Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang telah menunjukkan komitmen dan memberikan respons terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset," ujar Umar Hayat.

Ia berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan yang transparan, terukur, serta berorientasi pada kepentingan pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan pembahasan agar proses legislasi berjalan secara terbuka dan menghasilkan kepastian hukum.

Target Pengesahan Ditunggu Masyarakat

Umar menegaskan masyarakat dan insan pers akan terus mengawal perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menilai kepastian hukum mengenai perampasan aset diperlukan untuk memperkuat kemampuan negara memulihkan kerugian dan mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil tindak pidana.

"Kami berharap target penyelesaian sebagaimana disampaikan pimpinan DPR RI dapat direalisasikan paling lambat 15 Desember 2026. Ini bukan sekadar target politik, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat, media massa, dan seluruh pemangku kepentingan mengawal proses legislasi secara konstruktif.

KWI Siapkan Ruang Edukasi Publik

KWI bersama jaringan media online, lanjut Umar, akan terus memberikan ruang informasi dan edukasi publik mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui perkembangan komitmen lembaga negara dalam memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset negara.

"Kami mengapresiasi komitmen tersebut dan akan ikut mengawal agar prosesnya berjalan sesuai harapan masyarakat. Semoga RUU Perampasan Aset benar-benar dapat disahkan dan menjadi instrumen hukum yang memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat," pungkasnya.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han

Intifakta Nusantara
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi