Probolinggo, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Korban diketahui berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya berasal dari Kabupaten Lumajang.
• Sekdakab Sampang Yuliadi Setiyawan Tinggalkan Dua Warisan Strategis Jelang Purnatugas
• Pengamat Dorong Seleksi Sekda Sampang Mengedepankan Kompetensi dan Integritas
Pengungkapan Berawal dari Penemuan Jasad Korban
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari penemuan jasad korban di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Setelah menerima laporan masyarakat, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi hingga penyelidikan mengarah kepada rekan-rekan korban sesama pengamen manusia silver.
"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi, Bali, dan Kota Kediri," ujar AKBP Rico, Sabtu (1/8/2026).
Pada Rabu (29/7/2026), polisi berhasil menangkap NAS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Sementara seorang pelaku lain berinisial KA hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
• Keluarga Tersangka Pengeroyokan Bangkalan Minta Penanganan Kasus Dikaji Ulang
• Prof Sutan Nasomal Dorong Pemerintah Terbuka terhadap Kritik dan Saran Masyarakat
Pesta Miras Berujung Aksi Kekerasan
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama KA setelah sebelumnya menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian.
Perselisihan yang dipicu pengaruh minuman keras berujung aksi penganiayaan. Korban dipukul menggunakan tangan kosong, kemudian kembali diserang menggunakan batu dan bongkahan aspal hingga meninggal dunia.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 468 ayat (2) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Rico.
Polres Probolinggo Kota menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan sembari memburu satu tersangka yang masih berstatus DPO agar seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
