BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Intifakta Nusantara...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI

Ibu Rumah Tangga Diduga Dilecehkan di Kwanyar, Suami Malah Jadi Korban Penganiayaan

Kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan di Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan

Ilustrasi penanganan kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

KWANYAR, BANGKALAN, Inti Fakta Nusantara — Niat seorang ibu rumah tangga membeli jajanan malam di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, berujung dugaan pelecehan. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi penganiayaan setelah suami korban mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta penjelasan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Agustus 2026 dan kini telah ditangani aparat kepolisian. Terduga pelaku berinisial MA, 45 tahun, seorang duda warga setempat, telah diamankan.

Kronologi Dugaan Pelecehan

Korban diketahui berinisial DIM, 26 tahun. Berdasarkan informasi yang disampaikan sumber kepolisian, DIM baru pulang setelah membeli seblak ketika berpapasan dengan MA.

Dalam pertemuan tersebut, MA diduga melakukan pelecehan terhadap DIM. Korban disebut sempat melawan dengan memukul pelaku, namun tindakan tersebut menurut informasi yang diterima kembali terjadi untuk kedua kalinya.

"Berawal dari ibu rumah tangga berinisial DIM saat pulang usai membeli seblak namun dilecehkan dua kali oleh MA," terang sumber kepolisian.

Suami Korban Datangi Rumah Terduga Pelaku

Setelah kejadian tersebut, DIM pulang dan menyampaikan persoalan yang dialaminya kepada suaminya, MM, 34 tahun.

MM kemudian mendatangi rumah MA untuk meminta penjelasan. Pertemuan tersebut berujung cekcok dan kemudian terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam.

MM mengalami luka pada bagian dahi kanan dan punggung. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Kwanyar untuk mendapatkan pertolongan medis.

MA Diamankan Polisi

Tim Polsek Kwanyar yang dibackup Polres Bangkalan kemudian melakukan penanganan terhadap perkara tersebut. MA berhasil diamankan di rumahnya tidak lama setelah kejadian.

Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, sarung, serta pakaian yang disebut digunakan saat kejadian.

Terduga pelaku kini menjalani proses hukum terkait perkara tersebut.

Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

Berdasarkan informasi dalam bahan perkara, MA disebut dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP. Petugas menyampaikan bahwa terduga pelaku kini diproses hukum dan terancam hukuman penjara.

"Pelaku kini diproses hukum dan terancam penjara hingga dua tahun," ucap petugas.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan pelecehan yang dialami korban kemudian berlanjut pada penganiayaan terhadap suaminya. Penanganan selanjutnya berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Syaiful Amin

Editor: Han

Intifakta Nusantara
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi