Ketua DPW LBH CCI Sulteng Suharman bersama tim saat audiensi dengan jajaran Kesbangpol Kabupaten Morowali membahas rencana Festival Kasih dan Mukjizat.
Morowali, Sulawesi Tengah, Inti Fakta Nusantara — DPW LBH CCI Sulawesi Tengah melakukan audiensi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Morowali, Jumat (2/10/2026). Pertemuan membahas rencana Festival Kasih dan Mukjizat yang dijadwalkan berlangsung pada 7–10 Oktober 2026 di Bahodopi.
Audiensi dihadiri Ketua DPW LBH CCI Sulteng Suharman, A.Md., CFLE., CLA., bersama tim. Rombongan diterima Sekretaris Kesbangpol Morowali Sukman Gamal, S.P. dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Silvana Muchlis, S.T.
Pertemuan tersebut membahas perkembangan kegiatan serta langkah mitigasi untuk mencegah potensi gesekan sosial.
• Sekdakab Sampang Yuliadi Setiyawan Tinggalkan Dua Warisan Strategis
• Seleksi Sekda Sampang, Pengamat Soroti Kompetensi dan Integritas
Kesbangpol Tegaskan Kewenangan Perizinan
Dalam audiensi, Kesbangpol menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin kegiatan. Koordinasi perizinan dan keamanan melibatkan instansi sesuai kewenangannya, termasuk Polres, Kementerian Agama, pemerintah desa atau kecamatan, serta FKUB.
“Nah, kegiatan seperti itu sebetulnya harus lebih dikoordinasikan ke pihak Polres, ke pihak Kementerian Agama, koordinasi dengan FKUB. Jadi tidak ada izin, kami tidak punya kewenangan memberikan izin,” jelas Silvana Muchlis, S.T.
LBH CCI menyampaikan pentingnya penyelesaian persoalan melalui dialog, komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ketua DPW LBH CCI Sulteng Suharman mengatakan pihaknya mendorong langkah mitigasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik.
“Kalau ada persoalan administrasi, lokasi maupun keamanan, mari dibicarakan berdasarkan aturan. Jangan sampai perbedaan pandangan berkembang menjadi gesekan di masyarakat,” ujar Suharman.
LBH CCI Sulteng audiensi dengan Kesbangpol Kabupaten Morowali membahas mitigasi Festival Kasih dan Mukjizat.
Hal senada disampaikan Hairil selaku Badan Informasi Teknologi LBH CCI. Menurutnya, peran Kesbangpol penting dalam membangun komunikasi lintas unsur pemerintahan dan masyarakat serta mendukung upaya pencegahan dini terhadap potensi konflik.
“Kesbangpol merupakan salah satu garda terdepan pemerintah daerah dalam menjaga persatuan dan kesatuan, membangun koordinasi, melakukan kewaspadaan dan deteksi dini terhadap potensi konflik, serta membantu memelihara kerukunan di tengah masyarakat. Karena itu, komunikasi dan koordinasi seperti ini penting agar setiap persoalan dapat dideteksi sejak awal dan diselesaikan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing,” ujar Hairil.
Mediasi Telah Dilakukan Dua Kali
Kesbangpol menyebut mediasi terkait rencana kegiatan tersebut telah dilakukan dua kali. Mediasi kedua berlangsung Kamis (1/10/2026) dengan melibatkan Sekcam, Kepala Desa, Babinsa, Karang Taruna dan pihak terkait lainnya.
Dalam pembahasan tersebut muncul arahan agar kegiatan dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung/gereja, bukan di tempat terbuka, sebagai langkah mengantisipasi potensi konflik.
Hingga audiensi berlangsung, belum terdapat izin resmi dari Polres maupun instansi terkait. Keputusan selanjutnya masih menunggu proses dari pihak yang memiliki kewenangan.
LBH CCI dan Kesbangpol Jaga Komunikasi
Kesbangpol menerima aspirasi LBH CCI dan akan menyampaikannya kepada Kepala Badan sebagai bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya.
“Aspirasi dari LBH CCI kami terima dan akan kami sampaikan kepada Kepala Badan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah selanjutnya,” kata Sukman Gamal, S.P.
Kedua pihak sepakat menjaga komunikasi dan bertukar informasi untuk membantu mempertahankan kondusivitas serta kerukunan masyarakat Morowali.
Suharman menegaskan LBH CCI akan tetap mengedepankan dialog serta menghormati kewenangan masing-masing pihak.
“Masing-masing pihak memiliki tugas dan kewenangan. Yang penting komunikasi tetap berjalan agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan Morowali tetap aman serta kondusif,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han