Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan RA bersama barang bukti sabu dan ekstasi dari sebuah kamar kos di kawasan Simo Sidomulyo, Surabaya.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Jalan Simo Sidomulyo, Kota Surabaya, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial RA (34), warga Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
RA disebut merupakan residivis kasus serupa yang bebas pada 2017. Ia kemudian merantau dari Jombang ke Surabaya dan diduga kembali mengedarkan narkotika.
• Pengungkapan Narkotika Way Kanan Naik, Rilis Akhir Tahun
• Penanganan Kasus Narkoba RR di Polres
Polisi Sita Sabu dan Puluhan Tablet Ekstasi
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi menjelaskan, penangkapan terhadap RA dilakukan setelah anggota memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran narkotika.
Petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di kamar kos kawasan Simo Sidomulyo, Kota Surabaya.
“Dalam penggeledahan ditemukan 13 kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 9,640 gram,” kata AKBP Dodi.
Selain sabu, polisi juga menemukan 30 tablet yang diduga ekstasi dengan berat netto keseluruhan 12,381 gram.
Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari RA, terduga pengedar narkotika.
Menurut Dodi, sabu dan ekstasi tersebut diperoleh RA dari dua orang berbeda yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
RA disebut mendapatkan sabu dari DN alias Boyo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan ekstasi diperoleh dari NR yang juga berstatus DPO.
• Kapolda Sulsel Soroti Inovasi dan Transparansi Layanan Polrestabes Makassar
• DPO Terbit Sejak November, Penanganan Kasus Disorot
Sudah Beberapa Kali Bertransaksi
Dalam keterangannya, polisi menyebut RA telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika. Untuk sabu, RA disebut telah tiga kali bertransaksi dengan DN alias Boyo.
Sementara untuk ekstasi, RA disebut telah enam kali melakukan transaksi dengan NR.
Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Surabaya untuk mendapatkan keuntungan sekaligus memenuhi kebutuhan penggunaan sabu secara gratis.
“RA ini mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu sekitar Rp250.000 hingga Rp400.000, dan untuk ekstasi keuntungan sebesar Rp150.000,” imbuh Dodi.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Selain sabu dan ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu bendel plastik klip, dua buah skrop dari sedotan, dompet warna hitam, satu pouch warna hitam, timbangan elektrik, uang hasil penjualan sebesar Rp5.800.000, serta telepon seluler Samsung dan iPhone.
RA selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap DN alias Boyo dan NR yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada tersangka.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han