BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Intifakta Nusantara...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI

Ganja 41,8 Gram Beredar via Instagram, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pemuda 23 Tahun

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan barang bukti dalam pengungkapan peredaran ganja melalui media sosial di Surabaya.

SURABAYA, JAWA TIMUR, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang memanfaatkan media sosial. Seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran turut diamankan.

Pengungkapan Berawal dari Transaksi Media Sosial

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan membenarkan pengungkapan tersebut. Penindakan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) di wilayah Banyu Urip Kidul, Sawahan, Kota Surabaya.

"Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang disimpan di bawah meja kamar tersangka," tutur AKP Adik dalam keterangannya pada Rabu (2/9/2026).

Selain ganja, polisi turut mengamankan sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit HP yang digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, N.M.R. memperoleh ganja melalui transaksi media sosial Instagram.

"Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer," kata AKP Adik.

Pengambilan Paket Menggunakan Sistem Ranjau

Setelah pembayaran dilakukan, tersangka mengambil paket ganja yang ditempatkan dengan sistem ranjau di kawasan Karah, Surabaya.

Barang bukti peredaran ganja yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan dugaan peredaran ganja di Surabaya.

Menurut keterangan AKP Adik, paket diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut ditawarkan kembali dalam dua ukuran. Klip berukuran sedang dipasang dengan harga sekitar Rp210 ribu, sedangkan klip berukuran kecil sekitar Rp110 ribu.

Penjualan disebut tidak dilakukan dalam jumlah tetap setiap hari, melainkan bergantung pada adanya pesanan dari pembeli.

Penyidik Terapkan Pasal UU Narkotika

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo
Editor: Han

Intifakta Nusantara
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi