PROBOLINGGO, JAWA TIMUR, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Pajarakan. Dua pria berinisial AP dan H diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Polisi turut menyita puluhan gram barang bukti yang diduga sabu beserta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan transaksi narkotika di kawasan Pajarakan pada Rabu (26/8/2026). Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.
• Pengungkapan Narkotika Way Kanan Naik dalam Rilis Akhir Tahun
• Penanganan Kasus Narkoba RR di Polres
AP Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu
Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui Kasatres Narkoba Iptu Darmawan mengatakan AP diamankan di depan rumahnya di wilayah Pajarakan sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram. Polisi juga menemukan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram,” ujar Iptu Darmawan di Mapolres Probolinggo, Selasa (1/9/2026).
• Polres Gelar Operasi Lilin untuk Pengamanan Nataru
• Kapolda Sulsel Dorong Transparansi Layanan Kepolisian
H Diamankan Saat Pengembangan Kasus
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas AP. Pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencegat H di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan.
Dari tangan H, polisi mengamankan uang tunai Rp2,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan narkotika.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi timbangan digital, bong, kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan operasional.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran
Iptu Darmawan mengatakan pemberantasan peredaran narkotika menjadi perhatian utama Polres Probolinggo. Pengungkapan kasus tersebut juga mendukung Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar,” pungkasnya.
AP dan H kini ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal sebagaimana disampaikan pihak kepolisian dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han