BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Intifakta Nusantara...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI

Pengedar Sabu Pajarakan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Capai Lebih dari 50 Gram

Polres Probolinggo mengamankan tersangka dan barang bukti dugaan peredaran sabu
Polres Probolinggo mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pajarakan. (Foto: Dok. Polres Probolinggo)

PROBOLINGGO, JAWA TIMUR, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Pajarakan. Dua pria berinisial AP dan H diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Polisi turut menyita puluhan gram barang bukti yang diduga sabu beserta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan transaksi narkotika di kawasan Pajarakan pada Rabu (26/8/2026). Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.

AP Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui Kasatres Narkoba Iptu Darmawan mengatakan AP diamankan di depan rumahnya di wilayah Pajarakan sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram. Polisi juga menemukan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram,” ujar Iptu Darmawan di Mapolres Probolinggo, Selasa (1/9/2026).

H Diamankan Saat Pengembangan Kasus

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas AP. Pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencegat H di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan.

Dari tangan H, polisi mengamankan uang tunai Rp2,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan narkotika.

Barang bukti kasus dugaan peredaran sabu di Pajarakan
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu. (Foto: Dok. Polres Probolinggo)

Barang bukti lain yang diamankan meliputi timbangan digital, bong, kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan operasional.

Polisi Dalami Jaringan Peredaran

Iptu Darmawan mengatakan pemberantasan peredaran narkotika menjadi perhatian utama Polres Probolinggo. Pengungkapan kasus tersebut juga mendukung Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar,” pungkasnya.

AP dan H kini ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal sebagaimana disampaikan pihak kepolisian dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han

Intifakta Nusantara
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi