BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Intifakta Nusantara...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI

CCTV Ungkap Pencurian Motor di Surabaya, Dua Pria Diamankan Polisi

Dua pria diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan setelah diduga terlibat pencurian sepeda motor di Jalan Margorukun Gang X Surabaya.

SURABAYA, JAWA TIMUR, Inti Fakta Nusantara — Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Jalan Margorukun Gang X, Surabaya.

Polisi mengamankan dua pria berinisial W.A.S. (25) dan A.R. (26) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban A.M.G. (22) memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 2693 CBE di depan rumahnya.

Motor Dicuri Saat Korban Berada di Rumah

Korban sebelumnya pulang dari warung sekitar pukul 12.55 WIB dan memarkir sepeda motornya di depan rumah. Setelah masuk ke dalam rumah, korban sempat berbincang dengan ibunya dan kemudian mandi.

Seusai mandi, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir telah hilang. Korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada tetangga dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Rekaman CCTV memperlihatkan dua orang yang diduga mengambil sepeda motor korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bubutan dengan kerugian ditaksir Rp20,75 juta.

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Unit Reskrim Polsek Bubutan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian.

Pada 5 Agustus 2026, petugas mengamankan W.A.S. di sebuah rumah di kawasan Jalan Gadukan, Surabaya.

Sehari kemudian, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan A.R. di rumahnya di kawasan Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.

Barang Bukti Turut Diamankan

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua buah kunci T dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 3155 AAP yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian.

Polisi juga mengamankan flashdisk berisi rekaman CCTV, foto salah seorang pelaku, kaos warna biru bertuliskan “RBONCP”, serta topi hitam berlogo Adidas.

Pernah Terlibat Perkara Pencurian

Berdasarkan catatan kepolisian, W.A.S. tercatat pernah menjalani hukuman pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Simokerto.

Sementara A.R. pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan atau curanmor pada 2021. Pada 2023, A.R. kembali ditahan dalam perkara curanmor.

Keduanya bersama barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han

Intifakta Nusantara
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi