Malang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satresnarkoba Polres Malang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EWP (27). Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 96,28 gram dan 12 paket ganja dengan berat total 131,98 gram.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menyampaikan pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Malang, Jumat (7/8/2026).
• Pengungkapan Narkotika Way Kanan Naik, Polisi Rilis Data Akhir Tahun
• Penanganan Kasus Narkoba RR di Polres Sampang Jadi Sorotan
Berawal dari Informasi Masyarakat
AKP M Budiono mengatakan, penangkapan terhadap EWP dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka yang diamankan di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Minggu (26/7/2026).
"Polisi mengamankan tersangka di area persawahan Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Minggu (26/7/2026) lalu," kata AKP M Budiono.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 96,28 gram serta 12 paket ganja dengan berat keseluruhan mencapai 131,98 gram.
• Pengungkapan Narkotika Way Kanan dalam Rilis Akhir Tahun
• Penanganan Kasus Narkoba RR di Polres Sampang
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Selain sabu dan ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Barang bukti itu antara lain tiga timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Menurut AKP Budiono, barang bukti yang diamankan mengindikasikan narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali.
"Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujar AKP Budiono.
Polres Malang Masih Kembangkan Penyidikan
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengetahui asal-usul narkotika sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba.
Pengembangan penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara lebih luas mata rantai peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun.
"Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," pungkas AKP Budiono.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
